Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

Namun sekarang ini terkadan kedilan dapat diperjualbelikan dan keadilan tidak sesuai pada tempatnya contohnya banyak kasus-kasus yang mulai tidak jelas dan berlarut-larut hingga kasus itu pun menjadi tidak terselesaikan.

Telah ditetapkan dalam Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Beberapa konsekuensi dapat diambil atas isi pasal dari konstitusi tertinggi di Republik Indonesia tersebut. Pertama adalah bahwa belajar haruslah dilakukan secara terus menerus, seumur hidup, dan berkelanjutan. Kedua, bahwa semua lapisan masyarakat Indonesia harus dapat mengakses segala jenis dan tingkatan pendidikan yang diperlukan dan sesuai untuknya. Ketiga, bahwa pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, baik pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah, dan dapat memberi keyakinan bahwa setiap individudari masyarakat Indonesia dapat dan telah mengenyam pendidikan yang layak.

Di lain pihak, kondisi geografis Indonesia yang sulit serta kurangnya dukungan infrastruktur yang memadai, membuat system pembagian ‘kue’ (baca: proyek) pengembangan pendidikan untuk daerah menjadi sangat tidak adil. Di daerah yang dapat dicapai dengan komunkasi darat, laut dan udara dengan mudah, bisa membangun sekolah megah dengan fasilitas yang memadai. Namun sebaliknya, sekolah-sekolah yang berada di pelosok di tanah Sulawesi, Maluku, Papua, Kalimantan, Nusa Tenggara, bahkan Jawa–Bali pun ada yang hanya berdinding jelajah, bambu atau papan, berlantai tanah, beratap bocor bahkan hampir rubuh. Kekurangan tenaga pengajar,buku-buku sumber belajar serta fasilitas meja-kursi belajar justru menjadi masalah tambahan bagi sekolah-sekolah ini.

Permasalahan seperti ini sebenarnya sudah menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan saudara-saudara di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dipikirkan sejak Republik ini merdeka. Tapi multi-persoalan lainnya justru juga menjadi penghambat bagi peningkatan bidang pendidikan di Indonesia. Ketidakstabilan situasi keamanan serta maraknya praktek korupsi di berbagai lini dunia pendidikan Indonesia menjadi contoh nyata untuk itu.

Lepas dari semua persoalan itu, satu prestasi yang patut diacungi jempol atas duel usaha pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat di sektor Pendidikan Indonesia adalah ditelorkannya program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang direalisasikan sejak tahun 2005. BOS merupakan dana kompensasi dinaikkannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia. Menurut laporan situs International Corruption Watch (ICW) per September 2005, dari Rp 17,8 trilyun dana yang disediakan dari kompensasi BBM ini, sektor pendidikan cuma kebagian Rp 4,13 trilyun.

Pola pemberian dana kompensasi ini adalah melalui program beasiswa untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam bentuk Bantuan Khusus Murid (BKM). Sementara di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) disalurkan melalui program sekolah gratis dalam bentuk biaya operasional sekolah. Mekanisme pemerolehannya oleh tingkat satuan pendidikan atau sekolah cukup sederhana. Sekolah mengajukan proposal pembiayaan untuk satu tahun berjalan yang meliputi beberapa komponen ke panitia BOS Depdiknas tingkat Kota/Kabupaten dan setelah disetujui, dana tersebut akan dibayarkan langsung ke rekening sekolah.

Dana BOS digunakan untuk pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, pembelian bahan-bahan habis pakai, pembiayaan kegiatan kesiswaan, pembiayaan ulangan, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa, pengembangan profesi guru, pembiayaan perawatan sekolah, pembiayaan langganan daya dan jasa seperti listrik, air dan telepon, pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan, honor sekolah yang tidak dibiayai pemerintah, serta pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin. Khusus untuk pesantren Salafiyah dan sekolah keagamaan non Islam, dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama atau pondokan dan membeli peralatan ibadah.

Namun pada kenyataanya masih banyak dana yang tidak sampai pada prosiny dan masih banyak anak-anak tidak mampu yang tidak bisa menikmati pendidikan, sekolah-sekolah yang bangunannya cukup memprihatinkan sebagai gedung layak guna,

Hal ini membuktikan bahwa keadilan dalam aspek pendidikan masih kurang pengawan apalagi pendidikan didaerah-daerah terpencil.